Perseroan telah memiliki Piagam (Charter) Komite Audit yang berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya untuk membantu fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Piagam Komite Audit memuat hal yang berkaitan dengan dasar hukum, visi & misi, struktur, kedudukan & pertanggungjawaban, tugas & tanggung jawab, ruang lingkup, masa jabatan, kualifikasi, tata cara & prosedur kerja, hubungan kerja dengan manajemen, auditor internal dan eksternal, ketentuan rapat, pelaporan, wewenang, rapat Komite Audit, dan kode etik.
...
Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) serta hubungan kelembagaan antara SPI dengan organ Perseroan lainnya diatur dalam Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter).
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris berpedoman kepada Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham serta praktik-praktik terbaik (best practices) Good Corporate Governance.