Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perseroan Terbuka yang dijabarkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perseroan Terbuka.
Peraturan dan Surat Edaran OJK tersebut mengatur pedoman tata kelola Perseroan yang baik dan dibagi ke dalam 5 (lima) aspek tata kelola Perseroan terbuka, 8 (delapan) prinsip tata kelola Perseroan yang baik, serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik.