Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari, Perseroan telah mengaplikasikan sistem manajemen risiko yang komprehensif di seluruh aspek bisnis dan operasional guna mengidentifikasi, menganalisa, serta menerapkan strategi mitigasi risiko secara tepat untuk mencegah atau meminimalisir dampak negatif yang timbul dari setiap risiko yang dapat timbul sewaktu-waktu. Pada prinsipnya, penerapan manajemen risiko di Perseroan senantiasa mengacu pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perseroan dan Peraturan Menteri BUMN nomor Per-01/MBU/2001 tanggal 1 Agustus 2011 pada Bagian Keenam tentang Manajemen Risiko pasal 25 serta UU No. 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Perseroan telah memiliki “Pedoman Penerapan Manajemen Risiko” yang wajib dijadikan sebagai acuan oleh seluruh insan Perseroan dalam mengantisipasi potensi risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Perseroan di kemudian hari.