Kebijakan terkait gratifikasi pada Perseroan mengacu pada SK Direksi No. 04/DIR-PJA/IX/20017 mengenai Pengendalian Gratifikasi. Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/”GCG”) secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan serta pertumbuhan bisnis jangka panjang. Sebagai bentuk kepedulian Perseroan dalam menjaga kepercayaan para Pemegang Saham dan segenap Pemangku Kepentingan, Perseroan telah memiliki Pedoman Penanganan Gratifikasi yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh insan Perseroan untuk selalu mengutamakan pengelolaan bisnis yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penanganan gratifikasi menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan di Perseroan mengingat tindak gratifikasi tersebut dapat menjadi tindak pidana suap ataupun korupsi yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan negatif bagi Perseroan.