Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk merupakan wujud komitmen kuat Perseroan dalam menghindari praktik-praktik penyuapan dan memedomani prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam melaksanakan komitmen tersebut Perseroan mentapkan nilai Integritas dan etik Kebijakan SMAP berupa Prinsip 4 NO’S yaitu :

  1. No Bribery (Tidak ada penyuapan, penyogokan dan pemerasan)
  2. No Kickback (Tidak ada komisi, uang / tanda terma kasih dan uang bagi-bagi)
  3. No Gift (Tidak ada hadiah yang tidak wajar)
  4. No Luxurious Hospitality (Tidak ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)

Komitmen Perusahaan dalam menjalankan SMAP telah dituangkan dalam Kebijakan Anti Penyuapan dan Pedoman SMAP yang disusun berdasarkan persyaratan ISO 37001:2016 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur/instruksi kerja/petunjuk teknis yang terkait dengan aktivitas operasional di PerusahaanPerseroan dan Anak Usaha. Selanjutnya untuk memastikan keberhasilan penerapan dan keberlanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, maka Perseroan telah membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan atau yang disebut dengan FKAP. 

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
Kebijakan SMAP PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Pedoman SMAP PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk