Sejak awal abad ke-17, Kawasan Ancol telah dilirik oleh Gubernur Hindia Belanda - Adriaan Valckenier, sebagai salah satu destinasi wisata menarik yang berpotensi besar untuk dikembangkan.
Namun, sehubungan dengan fokus Pemerintah yang saat itu masih tertuju pada Perang Kemerdekaan, maka pengembangan potensi wisata Ancol terabaikan. Seiring berjalannya waktu, Ancol kembali mendapat perhatian dari Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno, dimana pada akhir Desember 1965, Beliau memerintahkan dan menunjuk Gubernur DKI Jakarta, Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo menjadi Pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ancol untuk mengembangkan Ancol sebagai sebuah destinasi wisata. Pengembangan proyek Ancol terus berjalan hingga tahun 1966 dan di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta - Ali Sadikin, seluruh pengerjaan seluruh proyek Ancol beralih kepada Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya PT Pembangunan Jaya. Pada 19 Oktober 1966, dalam kapasitasnya sebagai BPP Proyek Ancol, PT Pembangunan Jaya berperan dalam mempersiapkan seluruh tahapan perencanaan proyek, mulai dari penyiapan konsep pengembangan, strategi, master plan hingga kegiatan pembangunan lainnya, termasuk strategi pemasaran.
Seiring berjalannya waktu, BPP Proyek Ancol mulai melakukan pembenahan secara internal menyusul perubahan status badan hukumnya menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol (“Ancol”) melalui Akta Perubahan No. 33 tanggal 10 Juli 1992. Menyusul pembenahan tersebut, sebanyak 80% kepemilikan saham Jaya Ancol dikuasai oleh Pemda DKI Jakarta dan sebesar 20% sisanya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya. Di tengah ekspansi bisnis yang kian pesat dan perekonomian domestik yang kian membaik, PT Pembangunan Jaya Ancol berupaya memperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik (Initial Public Offering/”IPO”) dengan melepas 80.000.000 lembar saham biasa di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juli 2004. Menyusul aksi korporasi tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol resmi menyandang status Perusahaan Terbuka dengan komposisi kepemilikan saham Ancol otomatis mengalami perubahan dimana Pemda DKI Jakarta masih bertindak sebagai pemegang saham utama namun total kepemilikan sahamnya 72% saham Ancol, PT Pembangunan Jaya memiliki 18% dan publik memiliki sisanya sebesar 10%.