Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi di dalam struktur GCG Perseroan yang berperan sebagai forum untuk mengambil keputusan diantara para Pemegang Saham. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Meski demikian, RUPS tidak dapat mengintervensi tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris serta Direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan atau kepengurusan Perseroan dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2024
 2023
2022