Layanan Informasi PPID

Daftar Informasi Publik (DIP) yang Disediakan dan Diumumkan ke Publik :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
2. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris Perseroan
3. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan tanggung jawab sosial Perseroan yang telah diaudit
4. Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
5. Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi Perseroan
6. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas
7. Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
8. Pedoman pelaksanaan tata kelola perseroan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran
9. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
10. Penggantian akuntan yag megaudit perseroan
11. Perubahan tahun fiskal perseroan
12. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
13. Mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan/atau
14. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Link Unduh :
Daftar Informasi Publik.pdf
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) untuk Diberikan :

Perseroan dapat membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi untuk mendapatkan Informasi Perseroan, kecuali :

 a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
     1). Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
     2). Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
     3). Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
     4). Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya.
     5). Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.

 b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlingan dari persaingan usaha tidak sehat.

 c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

 d. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

 e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
    1). Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
    2). Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
    3). Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang.
    4). Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
    5). Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan.
    6). Pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

 f. Memorandum atau surat-surat, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

 g. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

Link Unduh :
Informasi yang dikecualikan.pdf