Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sebagai wujud komitmen kuat Perseroan dalam menghadirkan praktik bisnis sehat yang senantiasa berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah membangun suatu mekanisme pelaporan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau prosedur serta etika dan nilai-nilai Perseroan, yakni Whistleblowing System (WBS) yang dikelola secara profesional oleh Internal Audit. Implementasi WBS di lingkungan Perseroan bertujuan agar penerapan sistem pengendalian keuangan maupun operasional Perseroan senantiasa berjalan efektif dan efisien, serta dalam rangka mendorong dan meningkatkan kepekaan seluruh insan Perseroan agar segera melaporkan seluruh tindakan kecurangan atau pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik dan benturan kepentingan yang terjadi di Perseroan tanpa ada rasa takut atau khawatir sepanjang pelaporan tersebut didukung dengan kecukupan bukti awal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran