Dividen

KEBIJAKAN DAN PEMBAGIAN DIVIDEN

Dasar Kebijakan Pembagian Dividen
Pembagian dividen Perseroan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Besaran dividen yang dibagikan disesuaikan dengan tingkat kesehatan perusahaan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana untuk kegiatan operasional, modal kerja, dan pengembangan usaha, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memutuskan lain.
Dividen dibagikan apabila Perseroan mendapatkan laba bersih yang cukup setelah disisihkan untuk dana cadangan dan pemenuhan kewajiban lainnya, dengan besaran sebagaimana yang diputuskan oleh RUPS. Selain itu, dividen akan diberikan kepada seluruh Pemegang Saham yang berhak dengan tata cara pembagian/pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku, antara lain yaitu Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek Indonesia.