Perseroan telah merancang dan menetapkan kebijakan terhadap Kreditur sebagaimana telah disahkan oleh Direksi pada tanggal 2 Maret 2015. Pada prinsipnya, kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman bagi Perseroan dalam melakukan pinjaman kepada Kreditur agar hak-hak Kreditur senantiasa terpenuhi.