Perseroan telah memiliki Piagam (Charter) Komite Audit yang berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya untuk membantu fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Piagam Komite Audit memuat hal yang berkaitan dengan dasar hukum, visi & misi, struktur, kedudukan & pertanggungjawaban, tugas & tanggung jawab, ruang lingkup, masa jabatan, kualifikasi, tata cara & prosedur kerja, hubungan kerja dengan manajemen, auditor internal dan eksternal, ketentuan rapat, pelaporan, wewenang, rapat Komite Audit, dan kode etik.