06 Nov 2021 Berita General
Press Release - 001/CS-PR/TIJA/XI/2021
Seiring dengan penurunan PPKM di DKI Jakarta menjadi level 1, Taman Impian Jaya Ancol siap untuk menerima kunjungan rekreasi dari seluruh masyarakat dari berbagai wilayah dan usia. Kendati demikian, Ancol tetap menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan peraturan pemerintah dengan ketat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, didukung dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. Terdapat beberapa pelonggaran salah satunya adalah Taman Rekreasi diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan maksimal 75% dari kapasitas.
“Hal ini merupakan berita baik, namun kami selalu himbau pengunjung dapat bijak berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar rekreasi bisa berjalan lebih aman, menyenangkan serta tetap sehat setelah kunjungan” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 telah dilaksanakan sejak pertama kali Ancol buka operasional kembali di masa pandemi. Penerapannya dimulai dengan pembelian tiket yang hanya dapat dilakukan secara daring. Ancol sudah tidak lagi membuka loket penjualan secara luring, pengunjung bisa membeli tiket melalui website www.ancol.com.
Dengan penerapan pembelian tiket secara daring, pengunjung bisa mengatur jadwal kunjungan serta mencegah terjadinya kunjungan melebihi kuota yang ditetapkan. Kemudian salah satu yang perlu diperhatikan juga oleh pengunjung sebelum berkunjung ke Ancol adalah wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Pengunjung wajib melakukan scan untuk check-in saat di pintu gerbang Ancol dan menunjukkan status sudah vaksin dengan warna indikator hijau dan kuning.
Pengukuran suhu tubuh tetap dijalankan di Pintu Gerbang Ancol. Pengunjung anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan rekreasi dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Di dalam area Ancol, sudah terdapat pembatas jarak pada fasilitas yang memiliki potensi antrian serta beberapa titik wastafel sebagai tempat untuk mencuci tangan. Manajemen juga melengkapi area pantai dengan marka pembatas demi penegakan physical distancing bagi pengunjung yang hendak berpiknik. Himbauan untuk dapat terus menerapkan protokol kesehatan dilakukan dengan pengumuman pengeras suara di area serta patroli dari Satgas Covid.
Jam operasional yang berlaku saat ini adalah
Kawasan Taman dan Pantai Ancol : 06.00 - 21.00 WIB
Dunia Fantasi : 10.00 - 17.00 WIB
Ocean Dream Samudra : 09.30 - 16.30 WIB
Sea World Ancol : 10.00 - 16.00 WIB
Allianz Ecopark : 07.00 - 17.00 WIB
Pasar Seni Ancol : 06.00 - 20.00 WIB
Gondola : 09.00 - 18.00 WIB
Faunaland Ancol : 09.00 - 16.00 WIB
Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.
Mari kita bijak berwisata di masa pandemi agar Indonesia dapat segera keluar dari situasi pandemi COVID-19.