GANJIL GENAP, PENGUNJUNG ANCOL BISA GUNAKAN KENDARAAN APA SAJA DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT

17 Sep 2021 Berita General

Press Release – No. 004/CS-PR/TIJA/IX/2021

Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Agar rencana rekreasi dapat berjalan lancar, aman dan nyaman, yuk simak ketentuannya:

MEMBERLAKUKAN GANJIL GENAP DI AKHIR PEKAN

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019, diterapkan kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan roda empat yang memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Kebijakan tersebut di kawasan menuju Taman Impian Jaya Ancol dan diberkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sebagai antisipasi pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara online di www.ancol.com, Manajemen Ancol akan sediakan dua kantong parkir bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Dua kantong parkir itu berlokasi di bagian barat (Hailai) dan bagian timur yaitu area parkir Karnaval Ancol.

“Bagi para pengunjung yang telah membeli tiket online dan kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap tetap bisa masuk dengan catatan kendaraannya dapat diparkirkan di dua titik area yang sudah kami sediakan yaitu kantong parkir barat dan timur, kemudian meneruskannya dengan menggunakan fasilitas inner transportasi maupun menyusuri fasilitas promanade yang tersedia.” ungkap Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

MENGINSTALL APLIKASI PEDULI LINDUNGI

Sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021 bahwa destinasi wisata yang beroperasi dilakukan uji coba penggunanaan aplikasi PeduliLindungi, maka kewajiban sudah vaksin merupakan syarat utama yang diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol, sehingga pengunjung yang akan memasuki kawasan Ancol wajib melakukan screening QR code PeduliLindungi.

Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB. Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Berita Lainnya

Ancol Kembali Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit Selama Ramadhan
Ancol Kembali Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit Selama Ramadhan
LEBIH LANJUT >
Terus Berinovasi, Ancol Resmikan Cluster Premium Paus Cottage Putri Duyung Ancol
Terus Berinovasi, Ancol Resmikan Cluster Premium Paus Cottage Putri Duyung Ancol
LEBIH LANJUT >
Kinerja 2023 Meningkat, PJAA Tebar Dividen Tahun Ini
Kinerja 2023 Meningkat, PJAA Tebar Dividen Tahun Ini
LEBIH LANJUT >