Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Bersama Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Bebas Narkoba
Bersama Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Bebas Narkoba
LEBIH LANJUT >
Sea World Ancol Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Menginspirasi dan Menghidupkan Laut
Sea World Ancol Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Menginspirasi dan Menghidupkan Laut
LEBIH LANJUT >
Ancol Hadirkan Aksi Donor Darah Kolaborasi bersama PMI
Ancol Hadirkan Aksi Donor Darah Kolaborasi bersama PMI
LEBIH LANJUT >