Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menerima Penghargaan Indonesia Public Relations Award 2026 untuk Kategori Tourism
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menerima Penghargaan Indonesia Public Relations Award 2026 untuk Kategori Tourism
LEBIH LANJUT >
Ancol Hadirkan Tiket Terusan Rp150.000, Bebas Masuk Seluruh Unit Rekreasi -  Rayakan Valentine & Imlek 2026 dengan Satu Tiket untuk Semua Wahana
Ancol Hadirkan Tiket Terusan Rp150.000, Bebas Masuk Seluruh Unit Rekreasi - Rayakan Valentine & Imlek 2026 dengan Satu Tiket untuk Semua Wahana
LEBIH LANJUT >
Gubernur DKI Jakarta, Bp Pramono Anung Resmikan Pembangunan JPO JIS–Ancol
Gubernur DKI Jakarta, Bp Pramono Anung Resmikan Pembangunan JPO JIS–Ancol
LEBIH LANJUT >