Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Ancol Turut Berpartisipasi dalam Indonesia Travel Fair 2026
Ancol Turut Berpartisipasi dalam Indonesia Travel Fair 2026
LEBIH LANJUT >
ANCOL HADIRKAN PROGRAM GRATIS MASUK SORE HARI DALAM RANGKA HUT KOTA JAKARTA KE-499
ANCOL HADIRKAN PROGRAM GRATIS MASUK SORE HARI DALAM RANGKA HUT KOTA JAKARTA KE-499
LEBIH LANJUT >
Ancol Pastikan Proses Pemotongan Hewan Kurban Higienis dan Layak Disalurkan kepada Masyarakat
Ancol Pastikan Proses Pemotongan Hewan Kurban Higienis dan Layak Disalurkan kepada Masyarakat
LEBIH LANJUT >