Penutupan Sementara Ancol Kembali sejak 28 Maret 2020

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

27 Maret 2020

Mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020, Perseroan menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, setelah sebelumnya Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020.

Berita Lainnya

Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Perseroan
Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Perseroan
LEBIH LANJUT >
Perubahan Komite Audit Perseroan
Perubahan Komite Audit Perseroan
LEBIH LANJUT >
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan
LEBIH LANJUT >