Penutupan Sementara Ancol Kembali sejak 28 Maret 2020

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

27 Maret 2020

Mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020, Perseroan menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, setelah sebelumnya Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020.

Berita Lainnya

Bersama Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Bebas Narkoba
Bersama Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Bebas Narkoba
LEBIH LANJUT >
Sea World Ancol Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Menginspirasi dan Menghidupkan Laut
Sea World Ancol Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Menginspirasi dan Menghidupkan Laut
LEBIH LANJUT >
Ancol Hadirkan Aksi Donor Darah Kolaborasi bersama PMI
Ancol Hadirkan Aksi Donor Darah Kolaborasi bersama PMI
LEBIH LANJUT >