Penutupan Sementara Ancol 15 - 17 Mei 2020

24 Oct 2022 Keterbukaan Informasi

15 Mei 2021

Merujuk pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor : 1790/-1.858.2 tertanggal 15 Mei 2021 perihal penutupan sementara tempat usaha pariwisata dalam rangka penguatan protokol kesehatan, maka Perseroan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara Kawasan Ancol mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Mei 2021, dan akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Pada saat tutup tersebut, Perseroan akan melakukan upaya untuk memastikan kesiapan seluruh protokol kesehatan dapat diterapkan dengan lebih baik dengan penyempurnaan SOP dan peningkatan fasilitas serta sarana prasarana yang ada di kawasan Ancol. Nantinya pengunjung masih tetap melakukan wisata di kawasan pantai namun belum diijinkan untuk melakukan aktivitas berenang di Pantai. Selanjutnya akan lebih mempertegas penerapan pembatasan jaga jarak antar individu dan atau keluarga.

Berita Lainnya

Kader PKK Jakarta Utara Dikukuhkan sebagai Kader Gerakan Pilah Sampah (GPS) oleh Wali Kota Jakarta Utara
Kader PKK Jakarta Utara Dikukuhkan sebagai Kader Gerakan Pilah Sampah (GPS) oleh Wali Kota Jakarta Utara
LEBIH LANJUT >
Ancol menerima kunjungan kehormatan dari Delegation of the National Landscape Department, Ministry of Housing and Local Government of Malaysia
Ancol menerima kunjungan kehormatan dari Delegation of the National Landscape Department, Ministry of Housing and Local Government of Malaysia
LEBIH LANJUT >
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Hadirkan Program Rekreasi Hemat untuk Pelanggan Setia dan Kontes Foto Se-RT “Senyum Dulu ke Ancol Kemudian”
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Hadirkan Program Rekreasi Hemat untuk Pelanggan Setia dan Kontes Foto Se-RT “Senyum Dulu ke Ancol Kemudian”
LEBIH LANJUT >