WISATA BIJAK DI ANCOL TAMAN IMPIAN SAAT PPKM LEVEL 3 JAKARTA

19 Feb 2022 Berita General

Press Release - 007/CS-PR/TIJA/II/2022

DKI Jakarta saat ini masih berstatus PPKM Level 3 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.133 tahun 2022 dan juga SK Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.82 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata. Pada peraturan yang berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga tujuh hari kedepan ini terdapat sedikit perbedaan dengan peraturan sebelumnya khususnya mengenai kuota kunjungan tempat pariwisata.

Kuota kunjungan ke Kawasan Wisata Ancol kini menjadi 50% dari maksimal kapasitas. Akan tetapi Manajemen Ancol tetap hanya membuka penjualan tiket secara online melalui www.ancol.com. Seluruh pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebelumnya sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kunjungan melebihi kuota yang ditetapkan.

Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, pengunjung wajib melakukan scan check in lokasi pada aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan 2 dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan. 

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap bisa berwisata di Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang memiliki status hijau. Selain itu, khusus anak dengan rentang usia 6 - 12 tahun, saat ini wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol.

“Kami tentu saja menyambut baik pelonggaran yang diterapkan pada PPKM kali ini. Semoga hal ini dapat meningkatkan rasa nyaman kepada masyarakat yang ingin berwisata di masa pandemi namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan bersama.” ucap Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer. Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Hal ini antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrian wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi. Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area.

Demi menjaga agar protokol kesehatan tetap dijalankan, Ancol juga menyiarkan himbauan melalui pengeras suara area. Selain itu terdapat pula tim satgas COVID-19 gabungan dengan didukung oleh personil TNI, Polri dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan kepada semua pengunjung.

Berita Lainnya

Halal Bihalal Karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Turut Hadirkan Forkopimko Jakarta Utara
Halal Bihalal Karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Turut Hadirkan Forkopimko Jakarta Utara
LEBIH LANJUT >
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ancol Jalin Kerjasama Dengan Sekolah Kejuruan & Perguruan Tinggi
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ancol Jalin Kerjasama Dengan Sekolah Kejuruan & Perguruan Tinggi
LEBIH LANJUT >
Himbauan Larangan Pemberian Bingkisan Kepada Insan Ancol
Himbauan Larangan Pemberian Bingkisan Kepada Insan Ancol
LEBIH LANJUT >