Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA). Perjanjian ini ditanda tangani oleh Bp Muhammad Sofwan Syahputra, selaku Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Bp Syahmudrian Lubis selaku Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Pada tanggal 13 Oktober 2026.
Perjajian Kerja Sama ini mengatur pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bangunan Masjid Apung Ancol beserta sarana pelengkapnya oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan tujuan pemanfaatan sebagai sarana ibadah.
Dalam perjanjian tersebut diatur bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berkewajiban menangani operasional, pemeliharaan, pengamanan, asuransi, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam perjanjian. Juga objek pemanfaatan tidak beralih kepemilikannya kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan Ancol sebagai komitmen dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah untuk mendukung penyediaan fasilitas ibadah bagi masyarakat dan pengunjung kawasan Ancol.
Masjid Apung An-Nur Jakarta berlokasi di kawasan pantai Ancol, direncanakan akan diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2026. Kehadiran Masjid Apung ini diharapkan dapat memperkaya pengalaman pengunjung, sekaligus menjadi ruang ibadah yang representatif bagi masyarakat, sekaligus menjadi ikon baru bagi Kota Jakarta serta menjadi simbol kebanggaan warga dan Kota Jakarta yang religius sekaligus modern.



