24 Dec 2020 Berita General
Pada pekan liburan Natal dan Tahun Baru, ManajemenTaman Impian Jaya Ancol menetapkan pembatasan jam operasional kawasan rekreasi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat yang merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Serta Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 427 tahun 2020 tentang pengendalian operasional kegiatan tempat wisata di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
Berikut informasi jam operasional unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol:
Tanggal 24, 26, 27 Desember 2020
Tanggal 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021
KAWASAN WISATA ANCOL TUTUP
Tanggal 28 – 30 Desember 2020
Pengunjung yang ingin berwisata ke Ancol tetap dianjurkan untuk membeli tiket secara daring/online melalui www.ancol.com serta mematuhi protokol kesehatan 3M di kawasan Ancol. Selain itu untuk mengurangi dampak dan penularan Covid-19, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga tidak mengadakan kegiatan dan acara di kawasan rekreasi Ancol. Seluruh unit rekreasi seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, dan Allianz Ecopark akan beroperasional seperti biasa tanpa ada kegiatan khusus. Bagi masyarakat yang ingin menginap di Putri Duyung Resort tetap dapat melakukan reservasi di www.ancol.com, dan yang ingin mengunjungi kepulauan seribu dan ke Pulau Bidadari juga tetap akan dilayani melalui Dermaga Marina.
Diharapkan dengan pembatasan jam operasional dan juga penutupan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021 ini dapat mencegah penyebaran penularan Covid-19. Yuk kita liburan dan tahun baruan di rumah saja.