Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

26 Feb 2022 Berita General

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Kader PKK Jakarta Utara Dikukuhkan sebagai Kader Gerakan Pilah Sampah (GPS) oleh Wali Kota Jakarta Utara
Kader PKK Jakarta Utara Dikukuhkan sebagai Kader Gerakan Pilah Sampah (GPS) oleh Wali Kota Jakarta Utara
LEBIH LANJUT >
Ancol menerima kunjungan kehormatan dari Delegation of the National Landscape Department, Ministry of Housing and Local Government of Malaysia
Ancol menerima kunjungan kehormatan dari Delegation of the National Landscape Department, Ministry of Housing and Local Government of Malaysia
LEBIH LANJUT >
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Hadirkan Program Rekreasi Hemat untuk Pelanggan Setia dan Kontes Foto Se-RT “Senyum Dulu ke Ancol Kemudian”
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Hadirkan Program Rekreasi Hemat untuk Pelanggan Setia dan Kontes Foto Se-RT “Senyum Dulu ke Ancol Kemudian”
LEBIH LANJUT >