Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

26 Feb 2022 Berita General

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Raih Juara 2 Annual Report Award (ARA) 2024 Kategori BUMD
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Raih Juara 2 Annual Report Award (ARA) 2024 Kategori BUMD
LEBIH LANJUT >
Taman Impian Jaya Ancol menerima Penghargaan Disway Award 2025 – Anugerah Brand Populer Indonesia untuk Kategori Pariwisata
Taman Impian Jaya Ancol menerima Penghargaan Disway Award 2025 – Anugerah Brand Populer Indonesia untuk Kategori Pariwisata
LEBIH LANJUT >
Ancol Menerima Perijinan Reklamasi dan Perijinan SIPJI dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Ancol Menerima Perijinan Reklamasi dan Perijinan SIPJI dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
LEBIH LANJUT >