Penutupan Sementara Ancol sejak 24 Juni 2021

26 Feb 2022 Berita General

24 Juni 2021

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Banjir Rob Terjadi di Wilayah Jakarta Utara , Ancol Pastikan Penanganan Tepat & Operasional Berjalan Lancar
Banjir Rob Terjadi di Wilayah Jakarta Utara , Ancol Pastikan Penanganan Tepat & Operasional Berjalan Lancar
LEBIH LANJUT >
Public Expose PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk – Penyampaian Kinerja 2025 secara Online
Public Expose PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk – Penyampaian Kinerja 2025 secara Online
LEBIH LANJUT >
Ancol Menerima Kunjungan dari Komisi “B” DPRD Provinsi DKI Jakarta
Ancol Menerima Kunjungan dari Komisi “B” DPRD Provinsi DKI Jakarta
LEBIH LANJUT >