Penutupan Sementara Ancol Kembali sejak 28 Maret 2020

26 Feb 2022 Berita General

27 Maret 2020

Mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020, Perseroan menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, setelah sebelumnya Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020.

Berita Lainnya

Jakarnaval 2026 Hadir di Pantai Lagoon Ancol, Rayakan Kreativitas Jakarta Melalui Warisan Karya Anak Bangsa
Jakarnaval 2026 Hadir di Pantai Lagoon Ancol, Rayakan Kreativitas Jakarta Melalui Warisan Karya Anak Bangsa
LEBIH LANJUT >
Ancol memberikan Pelatihan Standar Pelayanan/Hospitality bagi Nelayan Wisata sebagai Komitmen Peningkatan Citra Destinasi Wisata.
Ancol memberikan Pelatihan Standar Pelayanan/Hospitality bagi Nelayan Wisata sebagai Komitmen Peningkatan Citra Destinasi Wisata.
LEBIH LANJUT >
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol - Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol - Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta
LEBIH LANJUT >