Penutupan Sementara Ancol Kembali sejak 28 Maret 2020

26 Feb 2022 Berita General

27 Maret 2020

Mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020, Perseroan menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, setelah sebelumnya Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020.

Berita Lainnya

Ancol Memperoleh Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan 2025
Ancol Memperoleh Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan 2025
LEBIH LANJUT >
Ancol Menyapa Arek Suroboyo di Jakarta Travel Fair 2025
Ancol Menyapa Arek Suroboyo di Jakarta Travel Fair 2025
LEBIH LANJUT >
BTN dan Ancol Jalin Kerja Sama Sponsorship dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
BTN dan Ancol Jalin Kerja Sama Sponsorship dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
LEBIH LANJUT >