26 Feb 2022 Berita General
15 Mei 2021
Merujuk pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor : 1790/-1.858.2 tertanggal 15 Mei 2021 perihal penutupan sementara tempat usaha pariwisata dalam rangka penguatan protokol kesehatan, maka Perseroan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara Kawasan Ancol mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Mei 2021, dan akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Pada saat tutup tersebut, Perseroan akan melakukan upaya untuk memastikan kesiapan seluruh protokol kesehatan dapat diterapkan dengan lebih baik dengan penyempurnaan SOP dan peningkatan fasilitas serta sarana prasarana yang ada di kawasan Ancol. Nantinya pengunjung masih tetap melakukan wisata di kawasan pantai namun belum diijinkan untuk melakukan aktivitas berenang di Pantai. Selanjutnya akan lebih mempertegas penerapan pembatasan jaga jarak antar individu dan atau keluarga.