PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2015

29 Jun 2016 Berita General

 

Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (“Perseroan�) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat�) pada:

 

Hari/Tanggal

:

Kamis, 23 Juni 2016

Waktu

:

10.25 WIB – 11.40 WIB

Tempat

:

MPH Candi Bentar, Putri Duyung Ancol,Jakarta Utara

Kehadiran

:

 

 

 

- Dewan Komisaris :

1.

Prof. Ermaya Suradinata

KomisarisUtama dan Komisaris Independen

 

 

 

2.

Trisna Muliadi

Komisaris

 

 

 

3.

Catharina Suryowati

Komisaris

 

 

 

4.

KRMH Daryanto Mangoenpratolo Yosodiningrat

Komisaris Independen

 

 

 

 

 

 

 

 

- Direksi :

1.

Gatot Setyowaluyo

Direktur Utama

 

 

 

2.

Budiwidiantoro

Direktur

 

 

 

3.

Teuku Sahir Syahali

Direktur

 

 

 

4.

Arif Nugroho

Direktur Independen

 

 

 

 

 

 

 

 

- Pemegang Saham :

1.449.757.813 saham (90,61%) dari total 1.599.999.998 saham.

 

 

MATA ACARA RAPAT

 

    1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016.

    4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan u ntuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

    5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 

 

 

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

 

    1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Perseroan No. 100/DIR-PJA/EXT/IV/2016 tertanggal 18 April 2016 dan tembusan kepada PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 POJK No. 32/2014.

    2. Menyampaikan pengumuman Pemberitahuan Rapat dan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yaitu harian Bisnis Indonesia, website Perseroan yaitu www.ancol.com, dan website Bursa Efek Indonesia, di mana untuk Pemberitahuan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2016 sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 POJK No.32/2014 dan untuk Pemanggilan Rapat diumumkan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016 sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 POJK No. 32/2014

 

KEPUTUSAN RAPAT:

 

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.

  • Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju atau blanko atas usulan keputusan Mata Acara Pertama, sehingga sebanyak 1.449.757.813 saham atau merupakan 100% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama tersebut.

  • Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

  1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang meliputi:

    1. Laporan Kinerja Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa yang akan datang;

    2. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian; Laporan Laba/Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian dan Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2015, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tertanggal 26 Februari 2016 Nomor R/098.AGA-S/lji.2/2016.

    3. Serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015.

 

  1. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap tindakan pengurusan oleh seluruh anggota Direksi Perseroan, yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta dengan mengingat Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi tindakan pidana penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan dan patut diduga dilakukan karena kesengajaan, ketidak hati-hatian, ketidakprofesionalan atau pengambilan keputusan yang tidak proporsional, maka Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) dapat dimintakan tanggung jawab pribadi.

 

MATA ACARA KEDUA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.

  • Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju atau blanko atas usulan keputusan Mata Acara Kedua, sehingga sebanyak 1.449.757.813 saham atau merupakan 100% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua tersebut.

  • Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan adalah sebagai berikut:

 

  1. Menetapkan cadangan umum sebesar 1% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2.908.605.717 (dua miliar sembilan ratus delapan juta enam ratus lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).

  2. Menetapkan pembayaran dividen sebesar Rp 69/lembar saham atau sebesar 38% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp110.399.999.862 (seratus sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) dan melakukan pembayaran dividen pada tanggal 27 Juli 2016.

  3. Menetapkan laba ditahan sebesar 62% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk .MATA ACARA KEDUA RAPAT

    • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

    • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

    • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.

    • Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju atau blanko atas usulan keputusan Mata Acara Kedua, sehingga sebanyak 1.449.757.813 saham atau merupakan 100% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua tersebut.

    • Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

    Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan adalah sebagai berikut:

    1. Menetapkan cadangan umum sebesar 1% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2.908.605.717 (dua miliar sembilan ratus delapan juta enam ratus lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).

    2. Menetapkan pembayaran dividen sebesar Rp 69/lembar saham atau sebesar 38% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp110.399.999.862 (seratus sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) dan melakukan pembayaran dividen pada tanggal 27 Juli 2016.

    3. Menetapkan laba ditahan sebesar 62% dari laba komprehensif tahun buku 2015 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk .

 

MATA ACARA KETIGA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.

  • Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju atau blanko atas usulan keputusan Mata Acara Ketiga, sehingga sebanyak 1.449.757.813 saham atau merupakan 100% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga tersebut.

  • Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 dengan memperhatikan:

 

  1. Peraturan Gubernur No. 242 Tahun 2015 tentang pedoman penetapan penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah;

  2. Untuk Dewan Komisaris besaran kenaikannya maksimum 10% dari tahun sebelumnya

 

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.

  • Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju atau blanko atas usulan keputusan Mata Acara Keempat, sehingga sebanyak 1.449.757.813 saham atau merupakan 100% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat tersebut.

  • Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik serta memberi wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan akuntan publik tersebut.

 

MATA ACARA KELIMA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.

  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham yang hadir yang menyatakan pendapatnya.

  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan suara lisan.

  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 6.344.500 saham atau merupakan 0,44% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;

    2. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;

dengan demikian suara setuju berjumlah 1.443.413.313 saham atau merupakan 99,56% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

  • Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:

  • Mengangkat Bapak Honggo Widjojo Kangmasto selaku Komisaris Utama dan Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga;
    • Mengangkat Ibu Tuty Kusumawati sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga;

    • Mengangkat kembali Bapak KRMH Daryanto Mangoenpratolo Yosodiningrat sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga;

    • Mengangkat Bapak C. Paul Tehusijarana sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga;

    • Mengangkat Bapak Daniel Nainggolan sebagai Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga; dan untuk selanjutnya Bapak Arif Nugroho menjabat sebagai Direktur Perseroan dengan melanjutkan sisa masa jabatan yang bersangkutan.

    • Mengangkat kembali Bapak Teuku Sahir Syahali sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga.

    • Masing-masing jabatan tersebut dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

    • Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dengan susunan sebagai berikut:

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama & Independen : Bapak Honggo Widjojo Kangmasto

Komisaris : Ibu Tuty Kusumawati

Komisaris Independen : Bapak KRMH Daryanto Mangoenpratolo Yosodiningrat

Komisaris : Bapak Trisna Muliadi

 

Direksi

Direktur Utama : Bapak C. Paul Tehusijarana

Direktur : Bapak Teuku Sahir Syahali

Direktur : Bapak Harianto Badjoeri

Direktur : Bapak Budiwidiantoro

Direktur : Bapak Arif Nugroho

Direktur Independen : Bapak Daniel Nainggolan

 

 

9. Memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan termasuk perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

 

PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2015

 

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

  1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 30 Juni 2016

  2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 01 Juli 2016

  3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 12 Juli 2016

  4. Recording Date yang berhak atas Dividen : 12 Juli 2016

  5. Ex Dividen di Pasar Tunai : 13 Juli 2016

  6. Pembayaran Dividen : 27 Juli 2016

 

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

  1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Para Pemegang Saham. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  2. Bagi Para Pemegang Saham yang namanya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (�KSEI�), Pembayaran Dividen dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para Pemegang rekening KSEI (Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian).

  3. Bagi Pemegang Saham yang masih memiliki warkat atau belum melakukan konversi saham, Dividen Tunai akan dibayarkan dengan menggunakan cek yang bisa diambil oleh Pemegang Saham yang bersangkutan di Kantor Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang menghendaki pembayaran dengan cara pemindahbukuan (Bank Transfer), diharapkan untuk memberitahukan nama bank serta nomor rekeningnya kepada Perseroan yaitu di:

 

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Gedung Ecovention, Jl. Lodan Timur No. 7

Ancol - Jakarta Utara

Telp. : (62 21) 6454567, 6453456, Fax : (62 21) 6452989

 

  1. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan, serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

  2. Sesuai UU RI No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka terhadap pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 20% kecuali bagi mereka yang dapat memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 26 ayat 1a dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2016 pukul 16.00 WIB kepada BAE Perseroan yaitu:

PT Adimitra Jasa Korpora

Kirana Boutique Office

Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250

Telp. (021) 29745222, Fax. (021) 29289961

 

Bilamana sampai dengan batas waktu yang telah disebutkan di atas BAE belum menerima Surat Keterangan Domisili tersebut maka Dividen yang akan dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.

 

 

Jakarta, 27 Juni 2016

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

 

Direksi

Berita Lainnya

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ancol Jalin Kerjasama Dengan Sekolah Kejuruan & Perguruan Tinggi
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ancol Jalin Kerjasama Dengan Sekolah Kejuruan & Perguruan Tinggi
LEBIH LANJUT >
Himbauan Larangan Pemberian Bingkisan Kepada Insan Ancol
Himbauan Larangan Pemberian Bingkisan Kepada Insan Ancol
LEBIH LANJUT >
Kolaborasi Ramadhan, Ancol dan Al Azhar Kelapa Gading Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.500 Anak Yatim
Kolaborasi Ramadhan, Ancol dan Al Azhar Kelapa Gading Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.500 Anak Yatim
LEBIH LANJUT >