13 Sep 2021 Berita General
Press Release – No. 002 /CS-PR/TIJA/IX/2021
Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021. Surat Edaran ini merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kegiatan usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mencoba aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk ke Kawasan Taman Impian Jaya Ancol
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi. Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment)” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Sebelum melakukan rekreasi, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung:
Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
Membeli tiket secara online melalui ancol.com.
Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.
Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” imbuh Sahir.
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB. Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.