Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui, kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus tersedia dan disediakan Badan Publik untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi tersebut.