Corporate Secretary

Perseroan memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, terutama dalam hal keterbukaan informasi. Peranan sekretaris perusahaan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dan menjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara internal perusahaan dengan Pemegang Saham. Sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 tahun 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan.