Perseroan memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, terutama dalam hal keterbukaan informasi. Peranan sekretaris perusahaan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dan menjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara internal perusahaan dengan Pemegang Saham. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.